Banner atas

Kamis, 10 September 2015

RAPBN 2016: Subsidi Terus Dikurangi, Utang Makin Ditumpuk

[Al-Islam edisi 770, 20 Dzulqa’dah 1436 H – 4 September 2015 M]
Pemerintahan Jokowi-JK telah mengajukan RAPBN 2016 kepada DPR. RAPBN itu menggambarkan bagaimana kondisi perekonomian dan keuangan negeri ini tahun depan. RAPBN juga menggambarkan apa yang akan diterima dan dihadapi oleh rakyat tahun depan. Pada sisi penerimaan, RAPBN 2016 menggambarkan beban pembayaran rakyat makin besar, sementara pada sisi belanja beban rakyat juga makin berat.

Subsidi Terus Dikurangi
Sebagaimana diketahui, setiap tahun subsidi untuk rakyat dalam APBN terus dikurangi. Pada APBNP 2015 anggaran subsidi turun drastis sebesar 60%, dari Rp 341,81 triliun pada tahun 2014 menjadi hanya Rp 137,82 triliun pada tahun 2015, atau turun Rp 203,99 triliun! Penurunan itu terutama karena subsidi untuk premium dihapuskan. Akibatnya, harga premium ditetapkan mengikuti harga minyak dunia sejak Maret 2015. Sebelumnya, pada Oktober 2014, dengan alasan saat itu harga minyak dunia naik, Pemerintah Jokowi menaikkan harga BBM di dalam negeri. Kenaikan harga BBM itu menyebabkan daya beli masyarakat anjlok hingga saat ini. Namun, Pemerintah tak konsisten. Giliran harga minyak dunia anjlok drastis hingga kisaran US$ 40-an perbarel saat ini, nyatanya Pemerintah tak menurunkan harga BBM. Menteri ESDM beralasan, meski harga minyak dunia turun saat ini, harga BBM di dalam negeri tak diturunkan karena Pertamina masih merugi.
Pada RAPBN 2016 anggaran subsidi untuk rakyat kembali dikurangi. Di antara yang dipangkas adalah subsidi listrik; dipangkas Rp 23,15 triliun, dari Rp 73,15 triliun di APBNP 2015 menjadi hanya Rp 50 triliun di RAPBN 2016. Akibatnya, tahun 2016 subsidi untuk pelanggan 900 KWh akan dihilangkan. Itu artinya, tarif listrik untuk pelanggan 900 KWh tahun depan dipastikan bakal naik. Lagi-lagi beban rakyat dipastikan makin bertambah.
Untuk subsidi non-energi, subsidi pangan (raskin) RPABN 2016 memang naik Rp 2,05 triliun, yakni menjadi Rp 20,99 triliun dari sebelumnya Rp 18,94 triliun di APBNP 2015. Namun, subsidi pupuk dipangkas Rp 9,4 triliun, yakni dari Rp 39,9 triliun di APBN 2015 menjadi Rp 30 triliun di RAPBN 2016. Itu artinya, para petani justru akan mendapat beban lebih besar akibat harga pupuk naik.